DPMD, Dinas Perikanan Kab. Konawe Kepulauan, dan RARE Indonesia melaksanakan Diskusi Akhir Rancangan Peraturan Bupati Tentang Pedoman Tekhnis Penggunaan Dana Desa Untuk Kegiatan Berbasis Kelautan Dan Perikanan.
Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan telah menginisiasi program Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) sebagai salah satu instrumen pengelolaan perikanan skala kecil. Program ini membuka keterlibatam masyarakat pesisir dalam pengambilan keputusan secara kolektif dan memperkuat tata kelola sumber daya perikanan skala kecil di tingkat lokal. Penyelenggaraan Program PAAP di Kabupaten Konawe Kepulauan telah dilaksanakan di 47 desa (empat puluh tujuh) lokasi/kawasan di Kecamatan Wawonii dan 11 pembentukan kawasan dan kelompok PAAP di 11 (sebelas) desa pesisir di Kecamatan Wawonii Timur.
Agar pelaksanaaan program PAAP dapat berlanjut dan dijalankan dengan dukungan penuh di tingkat desa, dibutuhkan terobosan Peraturan Bupati yang dapat digunakan sebagai pedoman penggunaan Dana Desa untuk kegiatan di Wilayah Pesisir.
Melalui program tersebut, Dinas Pemberdayaaan Masyarakat dan Desa Kab, Konawe Kepulauan, Dinas Perikanan Kab, Konawe Kepulauan, dan RARE Indonesia melaksanakan Kegiatan Diskusi akhir rancangan Peraturan Bupati Tentang Pedoman Tekhnis Penggunaan Dana Desa Untuk Kegiatan Berbasis Kelautan Dan Perikanan di Wilayah Pesisir Kabupaten Konawe Kepulauan. Kegiatan ini dilakasanakan pada Hari/ Tanggal Rabu, 6 Maret 2024 bertempat di Aula Dinas Perikanan.
Hasil dari terlaksananya kegiatan ini, diharapkan Produk Hukum dalam bentuk pedoman teknis dapat selesai secepatnya sehingga memberikan panduan bagi Desa Pesisir dalam menyelenggarakan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang dibiayai Dana Desa serta memberikan gambaran tentang pilihan program/kegiatan prioritas penggunaan Dana Desa untuk bidang kelautan dan perikanan dalam mendukung Desa Peduli Lingkungan Laut.